kievskiy.org

Peserta PPPK di Sukabumi Kecewa, Kelulusan Prioritaskan THK II Meski Nilainya Lebih Kecil

Ilustrasi peserta yang mengikuti tes PPPK.
Ilustrasi peserta yang mengikuti tes PPPK. /Antara/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Hasil kelulusan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis sudah diumumkan. Gelombang kekecewaan mulai bermunculan, tak terkecuali dari Kota Sukabumi.

Dalam pengumuman itu, hasilnya menunjukkan tenaga honorer kategori (THK) II diloloskan meskipun nilainya kecil dengan mengalahkan peserta Non ASN nilai tertinggi atau lebih tinggi.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial karena informasi terkait eks THK II prioritas tidak disampaikan kepada peserta seleksi PPPK 2023. Akibatnya, peserta Non ASN atau honorer yang tidak mengetahui aturan tersebut meraih nilai tertinggi harus kalah dari THK II yang nilainya lebih kecil.

Salah seorang peserta tes PPPK asal Kota Sukabumi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh aturan main seleski PPPK, sehingga dirasa percuma mengikuti seleksi, jika hasilnya sudah ditetapkan sebelumnya.

"Tidak tahu ada aturan itu. Kalau memang prioritas THK II, saya tidak akan ikut karena rugi waktu dan biaya," kata salah satu peserta tersebut saat diwawancarai pada Selasa 19 Desember 2023.

Golongan Eks THK-II

Informasi yang dihimpun, yang termasuk ke dalam golongan Eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sementara mereka yang termasuk golongan non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Wajib paling sedikit memiliki 2 tahun masa bekerja terus menerus pada instansi yang dilamar.

Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, ada tujuh formasi PPPK teknis 2023 yang dibuka, lima untuk formasi khusus dan dua formasi umum. Dari hasil seleksi itu menyebutkan formasi khusus sebanyak empat orang diisi eks THK II dan satu lainnya oleh Non ASN.

"Kelulusan THK II terkait afirmasi untuk mereka. Sebab penentuan siapa yang diterima harus mengikuti aturan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional tahun Anggaran 2023," ujar Kepala BKPSDM Kota Sukabumu Didin Syarifudin kepada wartawan.

Menurut Didin, perhitungan atau pengolahan nilainya juga melalui sistem, sehingga walaupun nilai eks THK II lebih kecil dari pada non ASN/honorer, secara sistem langsung urutan peringkatnya dari THK II. Informasi ia dapat bahwa pengumuman penerimaan PPPK sudah berjalan sementara aturan Menpan RB terkait prioritas THK II baru turun. Ia mengatakan semangat seleksi PPPK ini yakni pemerintah pusat ingin mengangkat THK II terlebih dulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat