kievskiy.org

DPRD Jabar Sepakat dengan Serikat Pekerja Soal Upah untuk Pekerja di Atas Satu Tahun

Serikat pekerja di Jawa Barat telah melakukan kembali unjuk rasa menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan upah pekerja di atas satu tahun untuk periode 2024 kemarin.
Serikat pekerja di Jawa Barat telah melakukan kembali unjuk rasa menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan upah pekerja di atas satu tahun untuk periode 2024 kemarin. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Serikat pekerja di Jawa Barat telah melakukan kembali unjuk rasa menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan upah pekerja di atas satu tahun untuk periode 2024 kemarin. Bukan di depan Gedung Sate lagi seperti sebelumnya, aksi ini digelar di depan Gedung DPRD Jabar.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut aksi di Gedung Sate akhir tahun lalu. Aksi dilanjutkan karena sampai hari ini keputusan upah pekerja satu tahun ke atas belum kunjung terbit.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh Pemprov Jabar akan mengeluarkan surat edaran saja. Kita dari serikat pekerja, serikat buruh, menyatakan menolak. Dan hari ini kita datang ke DPRD, meminta dukungan secara politik untuk mendorong, memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur," kata Roy.

Melalui aksi tersebut, Roy berharap DPRD Jabar memberikan dorongan politik kepada Pj Gubernur Jabar agar menerbitkan keputusan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun melalui Keputusan Gubernur, bukan surat edaran.

Baca Juga: Buruh Jika Kepgub Upah Satu Tahun Tak Dikabulkan: Aksi Selanjutnya Minta Pj Gubernur Jabar Dicopot

"Kalau DPRD tidak bisa mendorong Kepgub upah di atas satu tahun, kami meminta kepada DPRD untuk merekomendasikan kepada Mendagri, agar Pj Gubernur diganti jika hanya mengeluarkan surat edaran," ucapnya.

Pihaknya pun meminta Kedua DPRD Jabar melibatkan Biro Hukum, Disnakertrans, dan Biro Kesra Jabar untuk menelusuri alasan sampai saat ini tidak menerbitkan Keputusan Gubernur tersebut.

"Apakah di Disnakertrans atau gubernur yang tidak ingin menerbitkan, karena DPRD punya hak angket, hak bertanya, hak interpelasi maka gunakan itu," katanya.

Wakil Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, adanya unjuk rasa setelah Kepgub UMK 2024 terbit karena fungsi Dewan Pengupahan tidak berjalan. Seharusnya usulan dapat didiskusikan secara bebas dan proporsional dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat