PIKIRAN RAKYAT - Ratusan perwakilan buruh atau pekerja dari sejumlah serikat pekerja di Jawa Barat kembali berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023. Mereka meminta kepastian tuntutan keputusan gubernur tentang upah pekerja di atas satu tahun dapat dikabulkan.
Serikat buruh sudah mulai mengepung sejak pukul 11.00 pagi, mereka silih berganti berorasi mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Keputusan Gubernur tentang upah pekerja di atas satu tahun.
Setelah satu jam lebih berorasi, perwakilan serikat buruh dipersilakan menuju Gedung Sate untuk melakukan audiensi bersama perwakilan Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya yang dituntut buruh saat itu legalitas pemerintah.
Saat berita diturunkan, audiensi yang digelar di Ruang Malabar Gedung Sate tengah berlangsung.
Baca Juga: Bantah KPU, Bawaslu Sebut 31.276 Surat Suara PPLN Taipei Tak Bisa Dicap Rusak
Sebelumnya, hasil rapat dewan pengupahan Rabu 27 Desember 2023 mencuat pihak pengusaha melalui APINDO menolak adanya Keputusan Gubernur tersebut, yang kedua pemerintah atas saran dari akademisi memberikan solusi agar hal itu diselesaikan secara Bipartit melalui surat edaran maupun instruksi gubernur pada perusahaan. Yang ketiga, pihak serikat pekerja atau buruh tetap pada tuntutan awal meminta penjabat gubernur Jabar menerbitkan Kepgub Upah pekerja di atas satu tahun.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, dengan selesainya rapat tersebut berita acara diserahkan pada PJ Gubernur untuk memilih ketiga rekomendasi tersebut. Nantinya usulan upah untuk pekerja satu tahun produknya seperti apa.
"Kami tetap ingin PJ Gubernur menerbitkan kepgub sesuai kebijakan yang terbit dalam dua tahun terakhir seperti yang dilakukan gubernur sebelumnya Ridwan Kamil," ucap Roy usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung.
Baca Juga: Layanan Kesehatan Lukas Enembe di Penjara Dipertanyakan, Mahfud MD: Silakan Saja Dicek
Pihaknya akan menolak jika PJ Gubernur menerbitkan surat edaran atau instruksi gubernur, karena upah pekerja satu tahun itu sudah kebijakan tahun lalu.