kievskiy.org

Buruh Jika Kepgub Upah Satu Tahun Tak Dikabulkan: Aksi Selanjutnya Minta Pj Gubernur Jabar Dicopot

Ratusan buruh beraksi di depan Gedung Sate Kota Bandung, Kamis 28 Desember 2023.
Ratusan buruh beraksi di depan Gedung Sate Kota Bandung, Kamis 28 Desember 2023. /Kontributor Pikiran-Rakyat.com/Kholid

PIKIRAN RAKYAT - Pertemuan antara perwakilan serikat pekerja dan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait desakan Kepgub Upah Pekerja Satu Tahun 2024 belum membuahkan hasil. Pemerintah masih mengkaji produk hukum agar mengakomodasi tuntutan tersebut.

Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey T Machmudin telah menetapkan besaran UMK 2024. UMK merupakan jaring pengaman upah agar nilai upah tidak lebih kecil dari UMK dan hanya untuk pegawai kurang dari satu tahun. Sementara, Pemerintah mendorong agar perusahaan menerapkan struktur dan skala upah.

Di sisi lain, serikat pekerja menuntut UMK agar direvisi dan Pj Gubernur diminta untuk menerbitkan Kepgub seperti halnya UMK terhadap nilai upah bagi pekerja di atas satu tahun. Namun, yang diperjuangkan saat ini yaitu Kepgub upah satu tahun.

Gelombang unjuk rasa menyambung sejak awal Desember lalu atau setelah UMK 2024 ditetapkan. Dan terakhir di pengujung tahun 2023, serikat pekerja bersikeras agar Bey mengeluarkan Kepgub Upah Satu Tahun.

Baca Juga: Massa Buruh Kembali Gelar Demo di Gedung Sate, Ini 3 Tuntutan yang Disampaikan

Seperti halnya aksi yang digelar di depan Gedung Sate Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023. Ratusan buruh beraksi dan koordinator lapangan bergantian berorasi di depan Gedung Sate.

Pada kesempatan yang sama terjadi audiensi antara perwakilan serikat pekerja dan pemerintah yang dalam hal ini Biro Hukum Setda Jabar.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto yang terlibat dalam audiensi tersebut mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Biro Hukum, Kesra, dan Disnakertrans karena mereka tim teknis untuk menyiapkan draf keputusan, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar.

"Tadi dari pemerintah menyampaikan kalau Kepgub tidak akan diterbitkan. Hanya tersisa dua yaitu surat edaran dan peraturan gubernur. Kami menolak kalau Surat Edaran karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ucapnya usai orasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat