kievskiy.org

Disparbud Jabar Kaji Dampak Kenaikan Pajak Hiburan: Dilema karena Kita Baru Merangkak Lagi Setelah Pandemi

Talaga Bodas, salah satu tempat wisata di Garut.
Talaga Bodas, salah satu tempat wisata di Garut. /Instagram/@talagabodasgarut

PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah turut mengatur pajak jasa hiburan.

UU tersebut menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan tersebut.

Baca Juga: Luhut Binsar Minta Pajak Hiburan Jangan Dulu Disahkan: Pemerintah Ujug-ujug

Kepala Disparbud Jawa Barat, Benny Bachtiar mengakui, aturan tersebut membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.

"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," ujar Benny, Kamis, 18 Januari 2024.

Pihaknya sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata terhadap aturan kenaikan pajak hiburan tersebut. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan.

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat