kievskiy.org

PKB dan TPR Nol Rupiah, Dishub Pangandaran Genjot PAD dari Parkir

Petugas Dishub sedang melakukan pelayanan pengujian kendaraan angkutan umum di Terminal Pangandaran, Rabu, 24 Januari 2024.
Petugas Dishub sedang melakukan pelayanan pengujian kendaraan angkutan umum di Terminal Pangandaran, Rabu, 24 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) terminal khususnya di Kabupaten Pangandaran meningkat.

Peningkatan animo masyarakat sebagai pemilik kendaraan angkutan umum terpantau di lokasi tempat pengujian kendaraan di Terminal Pangandaran.

Menurut petugas KIR Yadi Haryadi, animo masyarakat di Kabupaten Pangandaran dalam melakukan pengujian kelaikan jalan atas kendaraannya mulai meningkat.

"Mungkin karena sekarang sudah tidak ada biaya, jadi mereka mau melengkapi dokumen untuk kelaikan kendaraan dengan melakukan uji KIR," ujar Yadi, Rabu, 24 Januari 2024.

Hal yang sama juga dikatakan Iip pemilik kendaraan angkutan asal Kota Banjar. Kata Iip, untuk pengujian kelaikan kendaraan sekarang sudah tidak dipungut biaya.

"Ya bagus lah, supaya minat masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan bisa meningkatkan. Kalau dulu kan harus bayar," ujar Iip.

Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah, S.Hut., M.M. memaparkan bahwa sejak awal Januari 2024 pelaksanaan pelayanan retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Retribusi Terminal (TPR) tidak lagi dipungut biaya alias nol rupiah.

Peniadaan biaya PKB dan TPR tersebut menurut Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran tidak lagi menarik pendapatan daerah dari PKB dan TPR terminal," ujar Ghaniyy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat