kievskiy.org

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cianjur Usai Kedapatan Bawa Tembakau Gorila

Ilustrasi. Polisi amankan terduga pelaku narkoba.
Ilustrasi. Polisi amankan terduga pelaku narkoba. /Pixabay/4711018 Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua orang tersebut yakni DRD (28) warga Kampung Karangtengah, Desa Nagrak, dan A (26) warga Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, keduanya dicurigai tengah mengambil paket narkoba.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan kedua terduga pelaku.

"Dari keduanya kita amankan satu paket kecil tembakau sintetis gorila dengan berat sekitar 0,79 gram," katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari warga, diduga DRD dan A hanya sebatas pemakai dan bukan merupakan kurir ataupun bandar.

"Apabila keduanya memang hanya pengguna, tetap Satres Narkoba akan melakukan pengembangan terhadap pemilik barang tersebut," katanya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk melacak keberadaan bandar tembakau sintetis tersebut.

"Karena barang bukti tembakau sintetis beratnya di bawah 5 gram, seperti ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya laporan dari warga yang sudah membantu Satres Narkoba Polres Cianjur dalam upaya penumpasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat