kievskiy.org

Timbulkan Polusi Udara, Tempat Peleburan Aluminium di Cibarusah Bekasi Disegel

Ilustrasi penyegelan.
Ilustrasi penyegelan. /Pixabay/ValinPy4

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menyegel aktivitas peleburan aluminium yang berlokasi di Kampung Tempuran Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah. Selain dikeluhkan warga karena menyalahi aturan, industri itu pun tidak berizin dan berada di kawasan hijau.

Penyegelan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dengan memasang garis kuning di sekitar lokasi dan memasang papan peringatan.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait menyampaikan, penindakan terhadap perusahaan tersebut didasari laporan dari masyarakat yang resah dan terganggu karena peleburan aluminium itu banyak menimbulkan asap dan bau menyengat. Setelah dicek secara langsung ke lokasi, ditemukan pelanggaran lingkungan hidup hingga sanksi administratif diterbitkan.

“(Sanksi administrasi) penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi PT Armada Global Teknologi (perusahaan pengelola peleburan aluminium)," ujarnya.

Donny menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Armada Global Teknologi yakni perusahaan tersebut sudah beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Timbulkan limbah dan polusi udara

PT Armada Global Teknologi beroperasi mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace (tungku pembakaran) dengan menggunakan bahan kayu bekas. Aktivitas ini lantas menimbulkan limbah dan polusi udara.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, kata Donny, aktivitas peleburan aluminium ini melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Hal ini sesuai Pasal 82A huruf a perubahan UU 32 tahun 2009 pada UU N6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86 dan pasal 88 ayat (5) PP 22 tahun 2021," katanya.

Penyegelan ini merupakan babak baru dari pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga sekitar. Semula warga melakukan unjuk rasa di Kantor Kecamatan Cibarusah menuntut pemerintah daerah menutup aktivitas peleburan di sekitar tempat tinggalnya.

Dari unjuk rasa itu, pihak kecamatan lantas memanggil seluruh pihak, baik pihak perusahaan maupun perwakilan warga untuk duduk bersama. Hasilnya, perusahaan mengakui aktivitas yang dilakukan tidak berizin dan bersedia menghentikan aktivitas sampai menunggu izin terbit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat