kievskiy.org

Pabrik Ban di Bekasi Diduga Langgar Aturan Lingkungan Hidup, Pemkab Lakukan Penyegelan

Ilustrasi penyegelan.
Ilustrasi penyegelan. /Pixabay/ValinPy4

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administrasi kepada pabrik ban Multistrada Arah Sarana terkait pelanggaran lingkungan hidup. Produsen ban Michelin ini diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan produksi.

Pemberian sanksi dilakukan dengan melayangkan surat kepada manajemen perusahaan serta penyegelan sejumlah area produksi di pabrik yang berlokasi di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi ini. Penyegelan dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Ya, kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT Multistrada Arah Sarana, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait melalui siaran pers.

Hasil pengawasan DLH

Penyegelan terhadap pabrik ban ternama ini didasari atas hasil pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hasilnya, kata Donny, PT Multistrada Arah Sarana telah melakukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Donny menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Multistrada Arah Sarana di antaranya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru. Selain itu, pihak perusahaan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penyegelan lokasi produksi ban PT Multistrada Arah Sarana di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Penyegelan lokasi produksi ban PT Multistrada Arah Sarana di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

“Hal Ini melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021," katanya.

Syafri mengatakan bahwa PT Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki persyaratan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

"Selain itu, PT Multistrada juga tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007," ujarnya.

Dari hasil pengawasan terdahulu, kata Donny, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana di antaranya untuk melakukan perbaikan sampai batas waktu yang ditetapkan. Namun, hingga batas toleransi yang diberikan, tidak ada perubahan yang dilakukan hingga akhirnya diterbitkan sanksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat