kievskiy.org

RSUD Talaga Majalengka Belum Bisa Layani BPJS, Pemkab Segera Proses Akreditasi

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Majalengka segera memproses akreditasi RSU Talaga, salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hal tersebut dilakukan agar pasien bisa berobat dengan memanfaatkan BPJS.

Setelah hampir satu tahun berjalan RS Talaga belum bisa melayani pasien BPJS, semua pasien yang melakukan pengobatan ke RS tersebut masih tetap harus membayar kontan.

Rumah sakit belum melakukan kerja sama dengan BPJS karena pihak rumah sakit harus terlebih dulu menempuh akreditasi.

Fasilitas kesehatan

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengungkapkan, proses persiapan tengah berjalan agar penilaian akreditasi bisa segera dilakukan dan masyarakat bisa terlayani dengan baik.

“Tujuan awal dibangun rumah sakit untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan murah, pasien yang jauh ke RS Majalengka dan Cideres bisa dilayani di Talaga, tidak perlu berobat ke luar daerah seperti Kuningan atau Sumedang,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, untuk pemenuhan kebutuhan alat kesehatan serta fasilitas lain yang belum terpenuhi, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat, Unpad, perusahaan alkes serta pihak lain yang bisa membantu pemenuhan kebutuhan sesuai persyaratan akreditasi.

“Syaratnya yang harus dipenuhi kan sangat banyak, di antaranya rumah sakit memberikan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan minimum 60 persen berdasarkan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat kesehatan (Aspak) dan telah tervalidasi 100 persen oleh Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan daerah setempat sesuai kewenangannya,” ujar Dedi.

Rumah sakit juga menurutnya harus mempunyai izin Instalasi Pengelolaaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku. Selain itu mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya.

Masyarakat masih berobat ke RS luar kota

Sementara itu, sejumlah pasien asal Kecamatan Lemahsugih Bantarujeg juga Cikijing saat ini masih melakukan pengobatan ke RS luar kota. Kuswati asal Lemahsugih misalnya dia masih berobat ke RS Cideres yang lokasinya lebih jauh 30 kilometer dibanding ke Talaga.

Demikian juga dengan Nene tetangganya yang berobat ke Wado, Sumedang dengan alasan lebih dekat dan bisa memanfaatkan BPJS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat