kievskiy.org

KPU Karawang Nonaktifkan Ketua dan Satu Anggota PPK yang Nekat Ubah Suara Caleg

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya dan seorang anggotanya. Hal itu dilakukan terkait terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan, pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi. Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya itu mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.

"Setelah diklarifikasi, masalah tersebut kami bahas ke rapat pleno internal KPU, Selasa kemarin. Akhirnya kami putuskan ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan," ujar Mari, Rabu, 28 Februari 2024.

Dijelaskan, keputusan penonaktifan dua anggota PPK Pakisjaya itu, dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204. Penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa. Jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut," kata Mari.

Ditegaskan juga, KPU Karawang akan menindak jajaran PPK yang terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. "Kami ingatkan kepada semua anggota PPK di Kabupaten Karawang agar tidak melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya," ucapnya.

"Kami harap apa yang terjadi di Pakisjaya menjadi pelajaran berharga bagi PPK yang lain. Jika terjadi permasalahan seperti itu, KPU tidak akan tinggal diam, kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Mari.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat