kievskiy.org

Korupsi Pupuk Bersubsidi: Kejari Karawang Tahan 2 Tersangka, Salah Satunya Pensiunan PT Pupuk Kujang

Kajari Karawang Syaifullah (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka korupsi pupuk bersubsidi.
Kajari Karawang Syaifullah (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka korupsi pupuk bersubsidi. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah berinisial H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH, seorang pensiunan General Manager dari PT Pupuk Kujang.

Kasus ini berawal dari usulan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi oleh TH, yang saat itu menjabat sebagai GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang. Meskipun PT ATS tidak memenuhi persyaratan, namun atas usulan TH, PT ATS terpilih sebagai salah satu distributor pupuk bersubsidi pada tahun 2017.

Selanjutnya, tersangka H melakukan penebusan dan penyaluran pupuk. Namun, penebusan yang dilakukan oleh H tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017. Total penebusan pupuk urea dan pupuk organik yang dilakukan oleh H mencapai 5.930 ton, sedangkan alokasi yang ditetapkan hanya sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih sebanyak 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14.514.638.112. Kejaksaan juga telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp4 miliar.

Atas kasus ini, Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari, mulai dari 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.

Muhamad Arief Rahman, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan dukungan penuh dan kerjasama dengan semua pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan.

Ia juga membenarkan bahwa salah satu tersangka, berinisial TH, merupakan pensiunan PT Pupuk Kujang yang terakhir menjabat sebagai General Manager Pemasaran.

PT Pupuk Kujang merupakan anak perusahaan dari BUMN Pupuk di Indonesia yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company. Melalui anak usahanya, perusahaan ini juga memproduksi asam formiat dan mengelola sebuah kawasan industri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat