kievskiy.org

Heboh Kasus Dugaan Penipuan CPNS di Pangandaran, Begini Tanggapan BKPSDM

Ilustrasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024. /ANTARA/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Warga di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengaku menjadi korban penipuan pelaksanaan tes CPNS tahun 2021 di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

Warga yang mengaku korban penipuan berinisial S (70) warga Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah itu mengaku telah memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada terduga pelaku penipuan yang merupakan warga Kalipucang. Diduga oknum PNS di lingkup Pemda Pangandaran ikut terlibat dalam transaksi pencalonan CPNS tersebut. Uang tersebut kata S untuk jaminan agar cucunya bisa lolos menjadi PNS sebagaimana yang dijanjikan oleh terduga pelaku.

Akan tetapi, janji tersebut tidak menjadi kenyataan. Pasalnya, cucu dari S tidak diterima menjadi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, sesuai yang dijanjikan oleh terduga pelaku, sehingga kabar tersebut tersebar setelah uang yang dijanjikan oleh terduga pelaku tidak kunjung dikembalikan kepada korban.

"Mereka (terduga pelaku) datang ke rumah dan menawarkan pekerjaan untuk cucu saya menjadi PNS di lingkup Pemda Kabupaten Pangandaran," ujar S.

Ketika hendak transaksi, S mengaku berangkat sendiri ke rumah pelaku di Kalipucang Pangandaran. Namun sayangnya, kata S, saat menyerahkan sejumlah uang tersebut tidak dilengkapi dengan tanda bukti berupa kuitansi dan tidak ada saksi.

Saat diwawancarai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengaku belum mendapat laporan terkait adanya dugaan penipuan pada pelaksanaan CPNS tahun 2021 tersebut.

"Saya belum tahu persis kejadiannya seperti apa," ujar Wawan yang pada 2021 tersebut belum menjabat sebagai Kepala di BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Akan tetapi, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming atau janji bisa memasukkan sebagai PNS melalui jalur CPNS dengan memberikan sejumlah uang.

"Ikuti saja tes sesuai mekanisme yang ada dan sesuai aturan. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji bisa diterima sebagai PNS dengan memberikan sejumlah uang," ujar Wawan menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat