kievskiy.org

KPU Jabar Tolak Pembatalan Finalisasi Hasil Suara Pemilu 2024, Sinkronisasi Segera Dilakukan

Bilik suara di Pemilu 2024.
Bilik suara di Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - KPU Provinsi Jawa Barat menerima permohonan KPU Kota Bandung untuk membatalkan finalisasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Namun, permohonan tersebut telah ditolak KPU Jabar.

KPU Kota Bandung harus tetap mengikuti rekapitulasi hasil Pemilu 2024 provinsi Jawa Barat. Dalam Rapat Pleno, hasil rekapitulasi KPU Kota Bandung akan dilakukan sinkronisasi.

Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jawa Barat Hedi Ardia di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Barat di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis 7 Maret 2024.

Di sisi lain, Hedi mengatakan bahwa permohonan KPU Kota Bandung tersebut dinilai tidak tepat karena sebelumnya sudah menyelesaikan finalisasi rekapitulasi suara di tingkat Kota Bandung.

"Itu tidak tepat, itu sudah dikoreksi, tidak bisa begitu mekanismenya. Harusnya kalau sudah selesai, ya harus dilanjutkan di tingkat provinsi," kata Hedi.

Menurut Hedi, jika terjadi masalah setelah tahapan finalisasi di tingkat kota atau kabupaten, maka harus diselesaikan di tingkat provinsi dalam rapat pleno.

"Itu harus diselesaikan di KPU Jawa Barat saja. Termasuk alasannya apa. Misalkan untuk perbaikan elemen data pemilih yang harus diselesaikan, diselesaikannya di provinsi, bukan di sana (KPU Kota Bandung)," katanya.

4 wilayah belum finalisasi

Menurut Hedi, pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk Kota Bandung setelah sinkronisasi dilakukan.

Ia mengatakan bahwa sampai Kamis 7 Maret 2024, masih terdapat empat daerah di Jabar yang belum menyelesaikan finalisasinya atau rapat pleno. Di antaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.

Sesuai dengan tahapan di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rapat pleno sudah bisa dilakukan pada 6-10 Maret 2024 di tingkat provinsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat