kievskiy.org

Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Hakim Konstitusi Tak Boleh Cawe-Cawe di Perkara Sengketa Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan pihaknya tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pemilu 2024. Menurutnya, MK hanya akan fokus pada alat bukti dan fakta-fakta persidangan serta tidak akan memihak ke salah satu pemohon. 

Suhartoyo menegaskan hakim MK yang mengadili perkara pileg dan pilpres tidak bisa memangil pihak ahli ke persidangan. Dia menyebut ahli hanya boleh dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.

“Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh," kata Suhartoyo kepada wartawan di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024, malam.

Lebih lanjut Suhartoyo menuturkan bahwa hakim MK bersifat pasif ketika menangani sengketa pemilu. Dengan demikian, beban pembuktian ada di pihak yang bersengketa untuk menghadirkan alat bukti yang relevan dengan permohonannya sehingga dapat meyakinkan para hakim MK.

Baca Juga: Bey Machmudin Optimistis Stok Beras Jabar Jelang Puasa dan Lebaran Aman

"Perkara-perkara sidang perdata, peradilan umum, perkara pidana, hakim enggak ada yang perintahkan panggil ini, panggil ini, enggak boleh, karena sifatnya harus pasif. Pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak, kalau dalam perkara perdata, penggugat dan tergugat, dalam perkara pidana ya jaksa," tutur Suhartoyo.

Berbeda halnya dengan sidang judicial review atau uji materi terhadap undang-undang tertentu. Suharto menyebut dalam gugatan uji materi hakim MK lebih aktif lantaran bisa menghadirkan saksi ahli. 

"Memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik,” kata Suhartoyo. 

“Hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," katanya menambahkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat