kievskiy.org

KPU Siapkan Tim Urus Sengketa Pemilu di MK, Tangani Perkara Pilpres dan Pileg 2024

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapkan tim untuk menyelesaikan permasalahan sengketa Pilpres maupun Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan tim Penyelesaian sengketa/perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terdiri dari tim internal dan eksternal dari lembaga tersebut.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," ucapnya.

Selain menyiapkan awak untuk menangani PHPU ini, KPU juga mengklaim telah menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara di MK.

Baca Juga: Liga Europa AS Roma vs Brighton: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain 

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

KPU Soal Diagram Hilang di Sirekap

Sejak Selasa, 5 Maret 2024 malam, diagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang, begitu pun dengan chart hasil perolehan suara Pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.

Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik pada menu Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat