kievskiy.org

PAD Hasil Tangkap Ikan Laut di Pangandaran Bocor Lebih dari 30 Persen

 Deretan perahu nelayan di kawasan Cagar Alam Pantai Timur Pangandaran, Rabu 6 Maret 2024.
Deretan perahu nelayan di kawasan Cagar Alam Pantai Timur Pangandaran, Rabu 6 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangandaran (DKPKP) mendorong agar transaksi penjualan hasil tangkap ikan laut dilakukan di tempat pelelangan ikan atau TPI. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.

Kepala DKPKP Kab. Pangandaran, Sarlan, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan daerah. "Artinya, kami mendorong agar bakul ikan bertransaksi di TPI, sesuai aturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2022," kata Sarlan, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Sarlan, kebocoran PAD masih saja terjadi. Kebocoran dari potensi hasil tangkap ikan laut masih di atas 30 persen. Menurut dia, hal tersebut diketahui dari data statistik yang berbeda dengan data di DKPKP Pangandaran. 

"Kalau kami itu mendata langsung dari 13 TPI yang ada di Kabupaten Pangandaran, ternyata datanya tidak nyambung, ada selisih 300 ton ikan per tahun. Nah, itu yang tidak terdata oleh kita," katanya.

Dia mengatakan, retribusi dari hasil tangkap ikan laut tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp23 miliar. Target tahun ini menurun dari tahun sebelumnya. Pasalnya, kata dia, ada persoalan beberapa nelayan soal pembagian zona tangkap ikan di laut.

"Kalau dari ukuran mata jaring yang seharusnya zona tangkapnya di atas 12 mil, tetapi menangkap ikan di bawah 12 mil dari pantai dan mengganggu ke nelayan kita. Jadi, gak ada ikannya, akhirnya mengalami paceklik," ujar Sarlan.

Menurutnya, banyak ikan yang belum berkembang dan berukuran besar sudah ditangkap, sehingga terjadi kelangkaan ikan. Padahal, Sarlan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi.

"Karena tugas kami itu membina dan memberikan informasi kepada nelayan. Mana alat tangkap yang layak dipakai dan tidak layak. Jadi harus ada kesepakatan dan semua nelayan duduk bersama. Kalau aturan dilanggar, pasti akan menimbulkan konflik di bawah, ada nelayan yang dirugikan," tuturnya.

Dia mengatakan, jumlah nelayan di Kabupaten Pangandaran yang terdata di KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) adalah sekira 3.500 nelayan. KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan merupakan progam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat