kievskiy.org

Sejumlah Ormas di Banjar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian Kepada Ketum PP GP Ansor

ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah organisasi kemasyarakatan Kota Banjar yang terdiri dari Satkorcab Banser Kota Banjar, Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Putra Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) mendesak Polres Banjar untuk menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Sebelumnya kami sampaikan, bahwa pada hari Rabu 9 September 2020 PC GP Ansor Kota Banjar telah membuat laporan kepolisian pada Kepolisian Resort Kota Banjar atas dugaan perbuatan ujaran Kebencian yang dilakukan oleh akun FB atas nama (inisial) MG yang dengan sengaja telah menyebarkan/membagikan postingan yang berisikan ujaran kebencian," kata Wakil Ketua LBH GP Ansor Jawa Barat Andi Ibnu Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 September 2020.

Perbuatan MG dilakukan dengan cara menyebarkan/membagikan unggahan atas nama akun dengan menuliskan, herder-herder peliharaan istana yang dibawahnya dimuat foto-foto yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Natalie Holscher Buka-bukaan Ungkap Perlakuan Sule pada Dirinya

Selanjutnya, pada 20 September 2020 segenap pengurus dan kader PC GP Ansor Kota Banjar yang disertai dengan Wakil Ketua LBH GP Ansor Jawa Barat Andi Ibnu Hadi telah menemui Kasat Serse Kota Banjar guna mengkonfirmasi tindak lanjut pengaduan kepolisian.

"Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa proses hukum ditangguhkan karena atas permintaan ketua PC GP Ansor Kota Banjar. Pada awalnya, Kasat Serse Polres Banjar menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilaporkan adalah delik aduan karena perbuatan tersebut adalah fitnah, sehingga perkara tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena sudah dicabut oleh pelapor. Namun hal tersebut dibantah oleh Muhtar Sekertaris PC GP Ansor Kota Banjar," ujarnya.

Kasat Serse tersebut mengatakan tindak pidana dilaporkan itu bukan perbuatan fitnah tetapi ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Baca Juga: Diduga Tertular Napi Pindahan Cipinang, 11 Penghuni Lapas Garut Positif Covid-19

"Dan saat itu Kasat Serse Kota Banjar memperlihatkan beberapa surat undangan sebagai bukti perkara tersebut pada awalnya akan ditindak lanjuti," ucapnya.‎

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat