kievskiy.org

Polda Sumbar Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Tersangka Baru Ujaran Kebencian

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, saat jumpa Pers dengan Media, Selasa 11 Agustus 2020
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, saat jumpa Pers dengan Media, Selasa 11 Agustus 2020

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) dinyatakan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah Sumatera Barat.

Merek terjerat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan menggunakan akun palsu Muryanto.

Kabar penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus, Satake Bayu pada Selasa 11 Agustus.

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyebaran Video Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos

"Setelah dilakukan pengembangan kasus ujaran kebencian ini, dan gelar perkara hari Jum'at di Dirkrimsus Mabes Polri maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Stefanus Satake Bayu.

Menurutnya, proses penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli serta diperkuat dengan hasil laboratorium forensik dan gelar perkara.

Dari hasil tersebut, ditemukan tersangka baru yaitu Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Baca Juga: Kenang Momen Pernikahan di Prosesi Pembaptisan Putrinya, Shandy Aulia: Teringat 9 Tahun Lalu

Dikabarkan Fixpadang.com dari artikel 'Bupati dan Sekda Agam Tersangka', dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadpa Anggota DPR RI Ir.H. Mulyadi, telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat