kievskiy.org

Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyebaran Video Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos

ILUSTRASI penangkapan.*
ILUSTRASI penangkapan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku berinisial P, DW, dan RS dicokok polisi akibat menyebarkan video asusila yang melibatkan anak dibawah umur melakui media sosial percakapan Line, pada Senin 10 Agustus 2020. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan awal mula terbongkarnya video asusila yang melibatkan ketiga pelaku setelah adanya patroli cyber oleh polisi.

"Di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu kurniawan bersama anggotanya melakukan patroli cyber. Lalu ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi," ujar Audie.

Baca Juga: Tiba-tiba Donald Trump Dikawal Agen Rahasia Keluar Ruang Pers, 'Ada Penembakan di Luar Gedung Putih'

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin," katanya.

"Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group," ungkapnya.

Dituturkan juga untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pria yang Resahkan Warga di Jembatan Ampera Diamankan Polisi

Sebagaimana diberitakan Jakbarnews.com sebelumnya dalam artikel "Video Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jakbar Tangkap 3 Pelaku", adapun pembayaran registrasi tersebut melalui sebuah rekening bank atau GoPay atau aplikasi dana milik admin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat