kievskiy.org

KPU Kota Bandung Pastikan Tak Ada Penggelembungan Suara, Golkar Sebut Dugaan Pelanggaran Sudah Selesai

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - KPU Kota Bandung telah membuktikan tudingan Partai Nasdem terkait adanya penggelembungan suara di puluhan TPS di Kota Bandung. DPD Partai Golkar Jawa Barat pun mengapresiasi langkah KPU Kota Bandung yang membantah putusan Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran administrasi. 

Dikutip dari keterangan DPD Partai Golkar, Saksi Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, keberatan yang diajukan oleh Nasdem sudah selesai dengan adanya surat keputusan dari KPU Kota Bandung. Bahkan KPU Jawa Barat sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada Sabtu, 9 Maret 2024.

"Dari KPU Kota Bandung, bahwa masalah ini sudah selesai dan setelah diadakan verifikasi ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan," ucap Rahmat yang juga Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar ini.

Kemudian, keberatan yang dilayangkan Nasdem tidak absah karena ingin membuka C1 kepada D1. Mengingat, sengketa C1 hanya bisa dibuka jika ada izin Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kondisi Terkini Puluhan Gardu PLN di Tasikmalaya dan Ciamis yang Padam Akibat Pohon Tumbang

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Bandung yang tegas dan berani menentukan arah kebijakan-kebijakan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan KPU," kata Rahmat.

Maka dari itu, Rahmat menegaskan dugaan pelanggaran administrasi itu sudah selesai. Rampungnya persoalan setelah adanya surat putusan dari KPU Kota Bandung.

"Alhamdulillah berarti Golkar 2 suara untuk DPR RI (Dapil Jabar 1), tanpa adanya yang didudukkan oleh partai tersebut penggelembungan dan yang lainnya, karena sudah teruji berdasarkan di tiap kecamatan yang di situ terdiri dari beberapa saksi," tuturnya.

Baca Juga: Warga Palestina Merasa Hampa, Azan Tak Lagi Terdengar Indah dan Tenggelam Dalam Bising Rudal Israel Penjajah

Untuk diketahui, putusan Bawaslu Jabar yang dibantah KPU Kota Bandung itu bernomor 001/LP.AC/AND.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat