kievskiy.org

4 Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Smart City, KPU Harus Usulkan Penundaan Pelantikan

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYAT - Adanya empat anggota DPRD Kota Bandung yang ditetapkan jadi tersangka pada proyek Smart City Kota Bandung, membuat KPU Kota Bandung harus siapkan antisipasi. Hal itu terlebih jika perolehan suara mereka pada Pemilu 2024 meloloskan kembali mereka ke gedung parlemen Kota Bandung.

Diketahui tiga dari empat anggota DPRD tersebut kembali menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketiga anggota dewan tersebut yaitu Achmad Nugraha (PDIP Dapil 2 Kota Bandung), Yudi Cahyadi (PKS Dapil 6 Kota Bandung), dan Riantono (PDIP Dapil 1 Kota Bandung). Sementara Ferry Cahyadi (Gerindra) tidak mencalonkan kembali.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan, kasus tersebut sudah diatur di PKPU 5/2019 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Hal itu diatur pada pasal 33 ayat 4.

"Di sana disebutkan, dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Masih dalam pasal 33 ayat 4, jika terdapat kasus tersebut maka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, KPU Kota Bandung wajib mengusulkan penundaan pelantikan yang bersangkutan," ucap Hedi menegaskan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat