PIKIRAN RAKYAT - Penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) Bogor diperpanjang hingga 13 Oktober 2020.
Menurutnya, berdasarkan data harian Covid-19 Kota Bogor, tren penularan Covid-19 saat ini lebih banyak terjadi di perkantoran.
Oleh karena itu, kata dia, ada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan.
Baca Juga: Soal Kursi Kosong Menteri Terawan saat 'Diwawancarai' Najwa Shihab, Bintang Emon Beri Sindiran
"Rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda sepakat untuk melanjutkan PSBMK selama dua pekan, dengan menguatkan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran," kata Bima Arya kepada pers di Balai Kota Bogor, Selasa, 28 September 2020.
Hal tersebut sudah menjadi keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan kebijakan pegawai bekerja di kantor maksimal 50 persen.
Baca Juga: Muncul di Dokumenter 'John Lennon at 80', Paul McCartney: Sejak Bubar Kami Tidak Menulis Bersama
"Pegawai yang komorbid, yakni memiliki penyakit bawaan untuk sementara bekerja dari rumah. Pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun juga agar bekerja dari rumah," katanya.