kievskiy.org

Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan Terkait Pencurian Uang Rakyat, Dedi Supandi Segera Tunjuk Plt

Ilustrasi pencurian uang rakyat atau korupsi.
Ilustrasi pencurian uang rakyat atau korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pj Bupati Majalengka segera menunjuk Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka setelah ditetapkannya Kepala BKPSDM Iran Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi atau pencurian uang rakyat oleh Kejati Jawa Barat. Saat ini tersangka tersebut menjalani penahanan di Rutas Kebon Waru Bandung, pada Selasa 26 Maret 2024.

Menurut keterangan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, segera ditunjuknya Pelaksana Tugas untuk menempati posisi Kepala BKPSDM agar pelayanan di kantor tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini akan segera diisi secepatnya, siang ini pula segera ditunjuk pelaksana tugas, pelayanan harus tetap berjalan,” ujar Dedi.

Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam yang menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bandung.

“Yang pasti saya prihatin dengan kejadian ini. Pelayanan di BKPSDM harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tidak boleh ada kekosongan di sana, saya akan segera menunjuk pelaksana tugas,” ujar Dedi.

Kantor BKPSDM terlihat sepi

Sementara itu, suasana di ruang tunggu pelayanan Kantor BKPSDM yang biasanya ditempati sejumlah pegawai untuk melayani setiap tamu yang datang nampak sepi pada Rabu 27 Maret 2024. Kursi yang berderet dan biasa ditempati pegawai nampak kosong tidak ada seorang pun pegawai yang duduk untuk memberikan pelayanan terhadap tamu yang datang.

Hanya di area parkir nampak kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua terparkir di halaman kantor. Pegawai di BKPSDM tidak ada seorang pun yang keluar saat sejumlah wartawan datang.

Kepala BKPDSM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Irfan Nur Alam telah ditahan di rumah tahanan Kebon Waru Bandung.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

"Bahwa H. Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ujar Kasi Penkum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat