kievskiy.org

Disnakertrans Jabar Terima 17 Aduan THR Lebaran 2024, Perusahaan Telat dan Kurang Bayar

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, meminta perusahaan yang belum membayarkan THR segera membayarkan THR Lebaran 2024.
Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, meminta perusahaan yang belum membayarkan THR segera membayarkan THR Lebaran 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Disnakertrans Jawa Barat (Jabar), Teppy Wawan Dharmawan, melaporkan bahwa hingga H-8 Lebaran atau Selasa, 2 April 2024, pihaknya menerima 17 laporan pengaduan terkait THR (Tunjangan Hari Raya). Laporan tersebut berupa dugaan perusahaan terlambat membayar atau ada ketidakseimbangan dalam jumlah yang dibayarkan.

"Aduan tersebut bersifat konsultasi pada kami. Kami akan identifikasi karena prinsipnya THR itu harus tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan aturan. THR paling lambat dibayarkan sebelum H-7 (Lebaran) dengan ketentuan besaran yang telah diatur," ujar Teppy di Kota Cimahi, Selasa, 2 April 2024.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Meski demikian, Teppy berharap pada Selasa ini tidak ada lagi laporan atau aduan terkait THR. Dia berharap seluruh perusahaan di Jabar menunaikan kewajiban mereka membayar THR tepat waktu dan tepat jumlah.

"Tidak dicicil, ya. Jangan terlambat bayar. Jika hal itu terjadi, maka perusahaan harus membayar denda lima persen tambahan dari kewajiban mereka," ucapnya.

Perusahaan wajib membayar THR sebanyak satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih. Di sisi lain, bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, THR dihitung prorata atau jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dikali satu gaji.

Jaga hubungan industrial

 

Disnakertrans Jabar selalu mengawasi dan menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Salah satunya adalah memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Menurut Teppy, pembayaran THR secara tepat waktu bisa mencegah konflik adalah perusahaan dan pekerja. Hal ini juga akan berdampak pada produktivitas buruh di masing-masing perusahaan yang tentunya sejalan dengan output perusahaan yang akan semakin baik apabila produktivitas meningkat.

“Salah satu alasan investor masuk ke Provinsi Jawa Barat yaitu produktivitas pekerja yang cukup tinggi, dan salah satunya melalui pemberian THR kepada pekerja/buruh. Pelaksanaan tunjangan hari raya ini selalu di monitoring oleh Disnakertrans Jawa Barat melalui unit pengawasan dan mediator hubungan industrial," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat