kievskiy.org

MUI Jabar: Pungli di Al Jabbar Merusak Citra Masjid, Tidak Boleh Terjadi Lagi

Jemaah bersiap melakukan sholat Tarawih di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung.
Jemaah bersiap melakukan sholat Tarawih di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung. /Magang Pikiran Rakyat/M Ardiagustian

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pungutan liar atau pungli di kawasan Masjid Al Jabbar, merusak citra masjid. Terlebih Masjid Al Jabbar merupakan salah satu masjid terbesar di Jawa Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris MUI Jabar, K.H Rafani Achyar saat diwawancarai pada Kamis, 18 April 2024.

Menurut Kyai Rafani, MUI Jabar pun telah memberikan pandangannya terhadap pemerintah agar pelaku pungli ditindak tegas. Apalagi kata Kyai Rafani informasi tentang pungli ini telah viral di masyarakat.

"Kemarin kami diajak bicara juga ya, prinsipnya mendukung terhadap tindakan penertiban parkir liar atau apapun itu, karena itu mengganggu dan merusak citra sebuah masjid apalagi ini masjid yang terlanjur dijadikan icon Jabar," ujarnya.

Kyai Rafani juga menyatakan, tindakan pungli parkir yang dilakukan para oknum-oknum tersebut tidak boleh ditolerir. Sehingga yang utama adalah dibutuhkan ketegasan tindakan dari aparat pemerintah.

Di sisi lain Kyai Rafani pun khawatir jika terus dibiarkan, fungsi masjid tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan imbas yang mengkhawatirkan nantinya masyarakat enggan datang lagi ke masjid.

"Pokoknya itu tidak boleh lagi. Jangan ditolerir. Saya khawatir nanti masjid itu tidak fungsional sebagaimana mestinya," katanya. 

Oleh karen itu Kyai Rafani pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak datang ke Al Jabbar agar berani menolak atau melaporkan ke aparat, jika menemukan adanya pungli di kawasan Al Jabbar.

"Laporkan kan, Pemda sudah menempatkan petugas di situ laporkan kepada petugas yang terdekat, penegakan hukum itu diperlukan masyarakat yang juga mau lapor," ucapnya. 

Terduga pelaku diamankan

Sebelumnya pun Tim Saber Pungli Jawa Barat berhasil menangkap 4 orang yang diduga pelaku pungli parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung. Penangkapan ini dilaksanakan pada Senin, 15 April 2024. Mereka berinisial OK, RA, RM, YS yang telah diamankan ke kantor kepolisian. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat