kievskiy.org

Pandemi Usai, Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Cianjur Marak Lagi

Ilustrasi perdagangan orang yang menjerat 20 WNI yang dikirim ke Myanmar.
Ilustrasi perdagangan orang yang menjerat 20 WNI yang dikirim ke Myanmar. /Pexels/Kat Smith Pexels/Kat Smith

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kawin kontrak di Kabupaten Cianjur mulai kembali ramai, hal tersebut menyusul setelah adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pihak Kepolisian.

Di mana dua orang muncikari diamankan Satreskrim Polres Cianjur sebagai tersangka kasus TPPO.

Fenomena kawin kontrak ini sebelumnya marak di Cianjur sebelum pandemi Covid-19. Bahkan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan untuk larangan kawin kontrak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak, dan Keluarga (P4AK), Lidya Indayani Umar mengatakan, kawin kontrak merupakan sebuah istilah atau akal-akalan dari para pelaku human trafficking. Karena secara agama tidak ada istilah kawin kontrak.

"Kawin kontrak sama saja prostitusi dilegalkan, karena dalam Undang-Undang Perkawinan sudah diatur pasal 1 adalah ikatan suami istri tidak ada batasan waktunya, pasal 2 diatur bahwa boleh menikah harus terdaftar sesuai agama dan kepercayaannya, kalau kawin kontrak kan tidak sesuai dengan landasan apa pun," kata Lidya dikonfirmasi, Kamis, 18 April 2024.

Ia mengatakan, kasus kawin kontrak yang terjadi di wilayah Puncak bukan hal baru. Praktik ilegal itu sudah menjadi sumber pencaharian bagi oknum-oknum yang berpengalaman. Bahkan, tak sedikit dari mereka, pengatur kawin kontrak, bergelimang harta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini masih banyak terjadi.

"Para pelaku memang mencari keuntungan di sana, di mana para wisatawan yang khususnya berasal dari negara Timur Tengah itu ditawari atau menyuruh untuk mencari perempuan, karena tinggal dengan hitungan waktu sampai berbulan-bulan maka dibalut dengan kawin kontrak," katanya.

Berdasarkan penelitian yang pernah ia dilakukan, di Cianjur terdapat tiga kecamatan yang rawan terjadi TPPO berkedok kawin kontrak seperti Cipanas, Pacet dan Sukaresmi. Di mana lokasi tersebut dipenuhi oleh vila-vila dan tempat wisata yang digemari bangsa Arab.

"Kalau saya lihat kasus ini masih banyak yang melakukan praktik kawin kontrak, karena wisatawan mulai banyak lagi, juga banyak vila yang disewakan, namun sebetulnya kawin kontrak ini juga ada dari wisatawan lokal," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat