kievskiy.org

Ribuan Buruh Karawang Ikuti Aksi Mogok Nasional Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

Sejumlah buruh di Karawang yang melakukan aksi mogok kerja menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan.
Sejumlah buruh di Karawang yang melakukan aksi mogok kerja menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan karyawan pabrik yang ada di sejumlah kawasan industeri di Kabupaten Karawang serentak mengikuti aksi mogok kerja nasional memprotes UU Cipta Kerja, Selasa 6 Oktober 2020. Mereka hanya duduk di halaman pabrik masing-masing sambil mengopi dan mendengarkan musik.

Namun demikian, aksi tersebut berjalan damai. Tak ada aksi orasi ataupun arak-arakan.

Kaum burung melangsungkan mogok sambil mengobrol satu-sama lain. Meski begitu aksi mereka tetap diawasi petugas keamanan pabrik juga dari kepolisian.

Baca Juga: Aksi Puan Maharani Matikan Mikrofon Orang Demokrat Diskakmat! PDIP Berdalih Saran Waketu dari Golkar

Dari pantauan PR, di Kawasan Industri Karawang International Industrial Citty (KIIC), karyawan yang melakukan mogok di antaranya pekerja PT Unicharm, PT Yamaha 1, PT Saitama Stamping Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dan PT Toyobesq.

Hal yang sama dilaporkan dilakukan juga pekerja pabrik di Kawasan Industri Surya Cipta, Kawasan Industri Mitra, dan Kawasan Industri Indotaiese.

Sebagian buruh ada juga yang berunjuk rasa dengan mendatangi gedung DPRD Karawang. Mereka berorasi menuntut UU Cipta Kerj yang baru disahkan DPR RI dicabut kembali.

Baca Juga: Diperebutkan AC Milan dan PSG, Tiemoue Bakayoko Justru Kepincut Napoli

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli menyebutkan, pada hari pertama ajakan mogok nasional, diikuti sekira 200 ribu buruh di Karawang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat