kievskiy.org

UU Cipta Kerja, Bukan Hanya Potong Pesangon Buruh Korban PHK, Hari Libur Pekerja pun Ikut Dipangkas!

Aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Walaupun picu banyak protes dan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, pemerintah tetap mengesahkannya menjadi sebuah undang-undang (UU).

Hal ini membuat para buruh dan pekerja berteriak kencang, karena UU Cipta Kerja dinilai berat sebelah, tak membela buruh dan kalangan pekerja.

Beleid dengan tebal 905 halaman ini memang menimbulkan banyak kontroversi hingga jadi perbincangan dan debat panas.

Baca Juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI jadi WNA, Harus Lewat Rekomendasi dari Presiden!

Dari sederetan tuntutan penolakan atas UU Cipta Kerja tersebut pemangkasan uang pesangon dan hari libur serta waktu istirahat menjadi salah satunya.

Seolah tak cukup kurangi hak karyawan dari sisi pengurangan uang pesangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan hak beristirahat dan libur pun bagi pekerja dipangkas.

Dalam draft final UU Cipta Kerja tertuang soal jam kerja dan waktu istirahat pekerja. Ada perbedaan terkait waktu istirahat mingguan yang juga jadi tuntutan buruh.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tammy Abraham, Ben Chilwell dan Jadon Sancho jadi Sorotan

Pada Bab IV Ketenagakerjaan halaman 436 pasal 79, diatur tentang waktu istirahat dan cuti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat