kievskiy.org

Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI jadi WNA, Harus Lewat Rekomendasi dari Presiden!

Ilustrasi paspor, warga negara asing.
Ilustrasi paspor, warga negara asing. /Pixabay/PublicDomainPicture

PIKIRAN RAKYAT - Pindah kewarnegaraan bisa dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jika menghadapi satu situasi dan kondisi tertentu.

Banyak contoh orang Indonesia yang memilih untuk melepas kewarnegaraan Indonesianya demi menjadi seorang warga negara asing (WNA).

Salah satunya adalah artis sekaligus penyanyi Anggun C Sasmi yang melepaskan gelar WNI nya demi go internasional dan menjadi warga negara Prancis.

Baca Juga: Habis Moeldoko, Menkes Terawan 'Diserang' Para Dokter Lewat 41 Perhimpunannya Gegara PMK Radiologi

Tapi perlu diketahui bahwa melepas kewarnegaraan Indonesia itu bukanlah hal yang mudah.

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar pemerintah mengabulkan permintaan rakyat untuk tidak lagi menjadi seoran Warga Negara Indonesia.

Apa saja syarat-syarat tersebut?

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja Tanpa Demo, Dua Serikat Buruh di Kalteng Ungkap Alasannya

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Indonesia, inilah tata cara melepas status kewarnegaraan Indonesia.

Sembilan kriteria melepaskan kewarnegaraan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat