kievskiy.org

Tolak UU Cipta Kerja Tanpa Demo, Dua Serikat Buruh di Kalteng Ungkap Alasannya

Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law.
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

 

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dianggap merugikan rakyat kecil, banyak pihak yang menolak kehadiran Omnibus Law tersebut terutama oleh buruh di Indonesia.

Mereka bahkan hendak melakukan pemogokan dan melakukan demo sebagai bentuk penolakan terhadap UU tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Akan tetapi, dua serikat buruh di Kalimatan Tengah memilih tidak ikut mogok nasional untuk menunjukan penolakannya mengenai UU tersebut.

Mereka tak ingin terjadi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kedua Serikat Buruh tersebut yakni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Baca Juga: MU Datangkan Edinson Cavani, Sang Pemain: Adalah Kebanggan jadi Setan Merah di Manchester United

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat