kievskiy.org

RUU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Haid dan Hamil, Simak Penjelasan dari Pemerintah

Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja
Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja /Antara/ Hafidz Mubarak A Antara/ Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

RUU Cipta Kerja disahkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan dengan alasan adanya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan 7 fraksi DPR.

Baca Juga: 9 Tips agar Baterai HP Tahan Lebih dari 1 Hari Tanpa Isi Daya, Cocok Buat yang Lagi Liburan

Lalu kedua belah pihak setuju untuk membawa RUU ke dalam Sidang Paripurna, agar segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Sempat beredar rumor terkait cuti hamil dan Haid yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam sebuah kesempatan, Pimpinan Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil dari pembahasan sebelumnya.

Baca Juga: Starting XI Terbaik Grup H Liga Champions 2020-2021: Setan Merah tak Lagi Ditakuti

Supratman Andi Atgas dalam kesempatan tersebut menyinggung terkait hak cuti haid dan hamil untuk pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat