kievskiy.org

UU Cipta Kerja Disahkan, Omnibus Law Dapat Pengaruhi Perekonomian Dalam Negeri

PARA buruh dari berbagai perusahaan menggelar unjuk rasa di Kawasan Industri Ejip, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (5/10/2020). Mereka beraksi menolak pengesahan RUU Omnibus Law.
PARA buruh dari berbagai perusahaan menggelar unjuk rasa di Kawasan Industri Ejip, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (5/10/2020). Mereka beraksi menolak pengesahan RUU Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi mulai melancarkan aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law, Senin, 5 Oktober 2020. 

Mereka memastikan bakal berunjuk rasa hingga regulasi penuh kontroversi itu resmi dibatalkan. Pada saat yang sama DPR RI dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja di Gedung MPR DPR RI, Jakarta.

Mereka menegaskan, penolakan ini bukan hanya terhadap klaster ketenagakerjaan namun UU Cipta Kerja secara keseluruhan. 

 Baca Juga: Gelandang Man United Scott McTominay Ceritakan Suasana Ruang Ganti setelah Dibantai Tottenham

Buruh menilai pemberlakukan regulasi tersebut bahkan dapat memengaruhi perekonomian dalam negeri, terutama daya beli masyarakat.

“Ada 37 juta buruh formal di Indonesia yang jika RUU ini disahkan, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhannya. Perlu diingat, puluhan juta buruh ini mendapatkan gaji untuk dibelanjakan di daerahnya sendiri di dalam negeri. Beda sama pengusaha, orang kaya yang banyak uangnya dihabiskan di luar negeri. Batuk pilek saja berobatnya ke luar negeri. Kalau pendapatan buruh dipangkas, otomatis daya beli turun, ekonomi kita bisa jatuh,” kata Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Herman Abdulrohman.

Herman menegaskan, RUU Omnibus Law tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, melainkan banyak sektor lainnya seperti pertanahan, lingkungan hidup hingga pertanian. 

 Baca Juga: Mengaku Diperas Oknum Polisi Sampai Miliaran Rupiah, Pengusaha Jamu di Gentasari Kroya Unjuk Rasa

Banyak masyarakat yang bakal kehilangan tanah adatnya lantaran berbagai keuntungan dari RUU tersebut yang memihak investor. 

“Termasuk pengusaha bisa mendirikan pabrik di mana saja tanpa lebih dulu memiliki amdal. Ini jelas yang kami perjuangkan,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat