kievskiy.org

RUU Omnibus Law Telah Sah Menjadi UU Cipta Kerja, Baleg DPR RI: Dipercepat karena Covid-19  

Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah sah dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Pengesahan RUU Omnibus law menjadi UU Cipta Kerja itu, dipercepat dari jadwal, Kamis, 8 Oktober 2020.

Buruh yang menyatakan marah dan kecewa, berencana baru memulai aksinya, Selasa besok.

 Baca Juga: 5 Manfaat Sukun untuk Kesehatan, Salah Satunya Kurangi Risiko Penyakit Jantung

Dalam penyampaiannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah mengapresiasi kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini. 

Dia berharap, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar, membantu pemulihan ekonomi, dan membawa Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera.

Tak lama, setelah Airlangga menyampaikan pandangannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun resmi disahkan sebagai UU. 

 Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Vlogger AS ini Bikin Motor yang Bisa Jalan Dalam Air

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat