PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah perajin jamu tradisional asal Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa, mereka mengaku menjadi korban pemerasan senilai miliaran rupiah, oleh oknum kepolisian berpangkat AKBP di Bareskrim.
Warga Desa Gentasari yang sebagian besar adalah pengusaha atau perajin dan penjual jamu tradisional mengaku menjadi korban pemerasan seorang oknum polisi di Bareskrim yang bernama AKBP Agus Wardi selama bertahun tahun..
Unjuk rasa melibatkan ratusan massa di gelar di lapangan Desa Gentasari diwarnai dengan spanduk berbagai tulisan yang meminta agar pemerintah, Kapolri dan Presiden Jokowi menindak AKBP Agus Wardi.
Baca Juga: Kementan Ungkap 6 Buah Asli Indonesia yang Belum Banyak Diketahui, Salah Satunya Lobi-Lobi
Juru bicara aksi Mulyono mengaku, ada 13 pengusaha jamu asal Desa Gentasari yang diperas oknum polisi tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan tuduhan memproduksi jamu ilegal.
Uang yang diminta paling sedikit Rp 500 juta dan terbanyak Rp2,5 miliar.
"Modusnya kami didatangi oleh oknum Mabes Polri tersebut kemudian ditahan di Bareskrim selama dua hari dengan tuduhan memproduksi jamu ilegal," kata Mulyono Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Maju di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Dadang Supriatna Ingin Ubah Wajah Majalaya
Setelah ditahan selama dua hari kemudian dibebaskan dengan syarat harus membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan Rp 500 juta hingga miliaran rupiah.
Selama periode Februari - Oktober ada 13 orang perajin yang ditahan kemudian dilepas dengan jaminan uang tanpa proses pengadilan totalnya .