kievskiy.org

Airlangga Hartarto: dengan UU Cipta Kerja, Negara Hadir dalam Bentuk Hubungan Industrial Pancasila

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh pemerintah bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, terlebih serikat pekerja dan buruh.

Pasalnya, UU Ciptaker dinilai tidak berpihak kepada buruh dan akan berdampak buruk terhadap masyarakat kecil.

Baca Juga: Bertemu Liverpool di Liga Champions, Presiden Atalanta Yakin akan Sulit Tidur

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sangat yakin bahwa UU Ciptaker yang baru saja disepakati itu akan tetap melindungi tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satunya dengan tetap memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Justru dengan UU ini (Ciptaker), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," kaya Airlangga Hartarto dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Ia mengatakan, JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat