kievskiy.org

Maklumat Direvisi, Usaha Kuliner di Bekasi Boleh Beroperasi hingga Malam

Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi merevisi Maklumat Wali Kota Bekasi yang mengatur tentang pembatasan sejumlah sektor usaha.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, ada dua poin yang direvisi, yakni perihal masa pemberlakuan maklumat serta pengaturan waktu operasional sektor usaha kuliner.

"Revisinya tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi per Senin (5 Oktober 2020)," ucap Sajekti, Selasa, 6 Oktober 2020.

 Baca Juga: FOTO-FOTO 2 Juta Buruh Mogok Nasional, Kerumunan Tak Terhindarkan dalam Demo di Cikarang

Semula, Maklumat Kota Bekasi yang dikeluarkan demi menekan laju penyebaran Covid-19 diberlakukan pada periode 2-7 Oktober 2020. Namun setelah direvisi, poin-poin dalam maklumat diberlakukan lebih panjang, yakni hingga 9 Oktober 2020.

Kemudian perubahan ketentuan juga menyangkut ketentuan masa operasional sektor usaha perdagangan, termasuk bidang kuliner. 

Semula, seperti semua sektor lain, usaha kuliner pun dibatasi masa operasionalnya hingga pukul 18.00. Namun kini usaha kuliner diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

 Baca Juga: 7 Tips Bantu Anak Sekolah Online untuk Orangtua, Jangan Malu Konsultasi dengan Guru

"Tapi selepas pukul 18.00 tidak boleh menerima konsumen yang makan di tempat, hanya layanan antar atau 'take away' yang boleh," kata Sajekti.

Selain kedua poin tersebut, ketentuan maklumat tetap sama. Sektor usaha hiburan semisal karaoke, pub, bar, biliar, panti pijat, refleksi, spa, dan diskotek; kemudian arena bermain anak-anak; rumah makan, restoran, dan kafe; gelanggang olahraga dan pusat kebugaran; serta gedung pertemuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat