PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menegaskan penolakannya terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Bahkan sebagai aksi penolakan, sebanyak dua juta buruh bakal melakukan mogok nasional hingga 8 Oktober 2020.
Aksi mogok nasional ini disepakati oleh sedikitnya 32 federasi dan konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tertusuk Saat Melawan Pencuri, Iwan Akhirnya Meninggal Setelah Bertahan Beberapa Hari
Pada puncaknya, jutaan buruh ini bakal merangsek masuk DKI Jakarta untuk berunjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Sementara itu, gelombang penolakan UU Cipta Kerja di Kabupaten Bekasi makin masif.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pjs Bupati Tinjau Lokasi Tol Gate Pintu Masuk Objek Wisata Pangandaran
Aksi yang diimbau untuk tidak digelar berkerumun, tanpa menjaga jarak, sulit dihindarkan.