PIKIRAN RAKYAT - Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Senin 5 Oktober 2020 kemarin, menuai kecaman.
Pengesahan UU Cipta Kerja itu memicu aksi penolakan oleh para serikat pekerja dan buruh yang diselanggarakan 5-8 Oktober 2020 pekan ini.
Sebagai upaya terakhir menggagalkan UU Cipta Kerja, para serikat pekerja dan buruh rela turun ke jalan saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tiru Diet ala Jimin BTS, Ada Tips Turunkan Berat Badan 10 Kg dengan Cepat
Keberadaan pandemi Covid-19 dan UU Kekarantinaan pun ditakutkan bisa jadi alasan untuk membubarkan demonstrasi secara paksa.
Namun, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membantah anggapan tersebut.
"Sampai saat ini, tak ada rencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam respon ini," ucap Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020 sore.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Jubir Wiku: Lokasi Pengungsian Banjir Bisa Jadi Kluster Baru Covid-19
Wiku menjelaskan, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini memang berpotensi menciptakan kluster industri baru.