kievskiy.org

Ridwan Kamil: Monitor UU Cipta Kerja! Disnaker Jabar Sarankan Judicial Review

DEMO buruh dari berbagai elemen. Aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 6 Oktober 2020 ini, sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
DEMO buruh dari berbagai elemen. Aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 6 Oktober 2020 ini, sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang cipta Kerja sudah disahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk memonitor sisi positif maupun negatif UU tersebut. 

Masyarakat diimbau untuk menerima sambil mengevaluasi UU tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"UU sudah disahkan, mari kita monitor sisi positifnya, juga mungkin ada dampak dampak negatifnya," ujar Ridwan Kamil, kepada Tim Humas Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.

 Baca Juga: Akui Kaget Temukan Diary Almarhumah Lina Jubaedah, Rizky Febian: Dia Nulis 'Aku Rindu di Sini'

Menurut dia, pada dasarnya semua pihak seharusnya jangan kaku. Yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. 

"Responsnya juga belum tentu berhasil juga belum tentu gagal tergantung situasi. Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun, dua tahun apakah pelaksanaannya mensejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi (atau tidak)," ucapnya. 

Ridwan menegaskan, kalau UU tersebut masih kurang mensejahterakan maupun mengadilkan maka harus ada revisi maupun evaluasi. "Kalau baik ya kita teruskan," ujar dia. 

 Baca Juga: Komentari Sikap PKS Tolak UU Cipta Kerja, @Dennysiregar7 'Terimakasih'

Judicial Review UU Cipta Kerja

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyarankan serikat buruh untuk melakukan judicial review jika keberatan atas poin-poin dalam UU Cipta Kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat