kievskiy.org

Omnibus Law juga Ancam Pendidikan, P2G: UU Cipta Kerja Jalan Masuk Kapitalisasi Pendidikan

Ilustrasi pendidikan.
Ilustrasi pendidikan. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja dianggap masih mengandung pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan. 

UU Cipta Kerja dinilai menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR, ia mengaku menemukan masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan. Dengan kata lain, omnibus law UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

 Baca Juga: Pentingnya Servis Mobil Tepat Waktu dan Sesuai Jarak Tempuh

Ia menyebutkan, dalam pasal 26 dimasukkan entitas Pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. 

Kemudian pasal 65 menjelaskan "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini." 

Lalu, ayat 2 mengatakan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah."

 Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jabar, Mahasiswa Soroti Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin

“Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya,” katanya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Satriwan kemudian menyebutkan, Pasal 1 (4) dalam UU ini menyebutkan definisi "Perizinan Berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat