kievskiy.org

Bey Machmudin Keluarkan SE soal Study Tour, Buntut Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Ilustrasi bus.
Ilustrasi bus. /Pixabay/autokaremcom

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan study tour di lingkungan pendidikan. Dalam surat itu, dia memberikan imbauan mengenai pelaksaan study tour untuk seluruh jenjang pendidikan di Jabar.

Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan itu dikeluarkan setelah kasus kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang. Akibat peristiwa nahas tersebut, sembilan siswa dan satu guru dilaporkan meninggal dunia.

SE tentang Study Tour itu ditandatangani Bey Machmudin dan disebarkan ke Wali Kota dan Bupati di seluruh Jawa Barat. Apalagi, pada saat ini pelajar mulai memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran hingga libur sekolah.

Pada masa itu, tidak sedikit sekolah yang melaksanakan study tour. Mulai dari jenjang pra sekolah, SD, SMP, dan SMA tak lepas dari kegiatan tersebut.

3 Imbauan PJ Gubernur Jabar

Sehubungan dengan hal tersebut, Bey Machmudin pun meminta agar Wali Kota dan Bupati di Jabar mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan berbagai hal.

"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu
pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," katanya dalam SE yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 12 Mei 2024.

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," ucap Bey Machmudin menambahkan.

Selain itu, dia juga mengimbau agar Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kegiatan itu juga harus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

"Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," ujar Bey Machmudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat