kievskiy.org

Sopir Kecelakaan Maut Subang Terancam Penjara, Pemilik PO Trans Putera Fajar Cuma Diancam Denda

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan sopir bus Trans Putera Fajar dalam kasus kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, sebagai tersangka dinilai tidak menyelesaikan masalah sepenuhnya.

Sebab, ada pihak yang lebih bertanggung jawab dari terjadinya kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut. Pihak itu tidak lain adalah pemilik Perusahaan Otobus (PO) Trans Putera Fajar.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari PO Trans Putera Fajar. Namun, bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan ini tidak memiliki izin angkutan, dan masa berlaku uji berkala (KIR) sudah kedaluarsa.

Akan tetapi apa sanksinya? Dalam regulasinya, pihak yang tidak mematuhi uji berkala ini hanya sebatas diberi sanksi peringatan tertulis dan denda administratif. Pemilik kendaraan yang mengabaikan peringatan ini paling banter diganjar Rp24 juta.

Sopir Terancam Penjara

Sanksi berat justru dibebani kepada pengemudi, melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu pasalnya berbunyi:

“Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.

Polisi pun diminta untuk menyeret pemilik PO Trans Putera Fajar ke jalur hukum. Jangan hanya sopir yang dijadikan 'tumbal' dalam kecelakaan maut tersebut.

“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” kata Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setiwarjono.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto Iskandar juga mendorong kepolisian melakukan penelusuran terhadap pemilik bus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat