kievskiy.org

Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

 

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat. Pihak pemilik bus akan segera diperiksa.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Komisaris Besar Wibowo, penetapan Sadira sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk sopir bus, kondektur, penumpang, dan saksi lainnya.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dan aspal, kata Wibowo, Selasa (14/05) sebagaimana dikutip dari Antara.

Wibowo juga mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kegagalan fungsi pengereman. Setelah penetapan Sadira sebagai tersangka, polisi akan meminta keterangan dari pihak perusahaan dan ahli transportasi.

Selain Sopir Bus, Siapa lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setiwarjono, menyatakan bahwa insiden yang melibatkan Bus rombongan SMK Lingga Kencana adalah indikasi serius bahwa kondisi angkutan darat kita sudah sangat mengkhawatirkan.

"Segeralah bertindak. Kalau nggak, tentu nanti akan gawat lagi. Nanti korban bisa keluarga kita, kita juga,” kata Djoko kepada BBC News Indonesia.

Djoko menekankan bahwa kasus ini menandai perlunya perbaikan sistem angkutan darat, terutama dalam konteks bus pariwisata. Ia menyoroti pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan ini serta insiden serupa yang terjadi secara berulang, berikut pihak tersebut:

  1. Perusahaan Otobus

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Perusahaan Otobus (PO) Trans Putera Fajar. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak berwenang, bus Trans Putera Fajar yang terlibat dalam kecelakaan ini tidak memiliki izin angkutan dan masa berlaku uji berkala (KIR) sudah berakhir.

    Namun, apa konsekuensinya? Menurut regulasi yang berlaku, pelanggaran terhadap uji berkala ini biasanya hanya dikenai sanksi peringatan tertulis dan denda administratif. Pemilik kendaraan yang mengabaikan peringatan tersebut umumnya dikenai denda maksimal sebesar Rp24 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat