kievskiy.org

Jadi Syarat Ekspor, Sertifikasi Kebun Manggis di Purwakarta Masih Rendah

Ilustrasi manggis dan kulit manggis
Ilustrasi manggis dan kulit manggis /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Perkebunan buah manggis yang terdaftar di Kabupaten Purwakarta baru 16,45 persen. Registrasi dan sertifikasi menjadi salah satu syarat untuk ekspor tapi belum didukung kesadaran petani dan anggaran daerah.

“Pada umumnya, kebun manggis kita kebun warisan yang tumpang sari sama pohon lain dan belum ada perlakuan budi daya yang baik dan benar,” kata Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Purwakarta, Kurnia Prawira Saputra, Minggu, 19 Mei 2024.

Menurut data yang diperoleh Kontributor Pikiran Rakyat Hilmi Abdul Halim dari dinas terkait, total luas lahan yang tersertifikasi sampai saat ini baru 290,98 hektare. Sedangkan, luas yang lahan yang ada diperkirakan mencapai 1.768,27 hektare.

Perkebunan buah manggis di Purwakarta tersebar di lima kecamatan. Yakni, di Darangdan (230,98 hektare), Bojong (398 hektare), Wanayasa (572,26 hektare), Kiarapedes (493,50 hektare dan Pondoksalam (73,53 hektare).

Adapun, yang telah disertifikasi di Kecamatan Darangdan baru 10,82 hektare, di Bojong 30,40 hektare, Wanayasa 6,75 hektare dan Kiarapedes hanya 21,56 hektare. Bahkan, belum ada satu pun lahan yang tersertifikasi di Kecamatan Pondoksalam.

“Target kita 100 hektare per tahun (lahan yang disertifikasi),” kata Kurnia atau yang akrab disapa Kukun itu. Program sertifikasi itu dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Menurutnya, biaya sertifikasi ditanggung oleh anggaran pemerintah provinsi karena pemerintah daerah kesulitan mengalokasikannya. Meskipun demikian, proses sertifikasi di lapangan masih terkendala kondisi lahan yang kurang perawatan.

Kukun menilai, banyak masyarakat pemilik pohon atau perkebunan buah manggis belum menyadari potensi ekonomisnya. Hal itulah yang terus diedukasi oleh Dispangtan Purwakarta agar mereka mau mendaftarkan lahannya.

“Maklum, karena manggis ini pohon musiman dan warisan dan sudah puluhan bahkan ratusan tahun (ditanam warga) sehingga dalam perawatannya ala kadar. Sedangkan, jika ingin mendapatkan registrasi harus sesuai standar budi daya,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat