kievskiy.org

Didesak Ratusan Pendemo, Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Tegaskan Ikut Menolak Omnibus Law

Sekitar seribuan massa aksi gabungan organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law  Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sekitar seribuan massa aksi gabungan organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Sekitar 1.000 massa aksi gabungan organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tasikmalaya, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung Bupati Tasikmalaya, guna menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law / Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020.

Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, yang baru disahkan DPR RI. 

Nantinya surat pernyataan tersebut berencana untuk disampaikan ke pemerintah pusat demi memperkuat aspirasi masyarakat, mahasiswa dan buruh secara nasional.

 Baca Juga: Sehari Jelang Latihan Bersama Persib, Begini Kondisi Kebugaran Pemain Maung Bandung

Massa aksi tergabung mulai berdatangan sejak pukul 10.00 wib. Akan tetapi kedatangan mereka langsung diadang aparat keamanan Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, di pintu gerbang utama kawasan Perkantoran Pemkab Tasikmalaya. Sehingga mereka pun hanya bisa berorasi disana.

Sayangnya masa aksi seolah tidak mengabaikan protokol kesehatan meski kini masih dimasa pandemi Covid-19 serta dengan terus meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berkerumum di depan gerbang Pemkab Tasikmalaya dan saling berdempetan satu sama lain, bahkan sebagian tanpa mengenakan masker.

Koordinator Lapangan Aksi, Yudi Adi Rahmatillah, mengatakan, aksi gabungan organisasi kemahasiswaan dan ormas di Kabupaten Tasikmalaya ini, sudah jelas menolak Undang-undang Omnibus Law yang pasal-pasalnya tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat.

 Baca Juga: Kenali 7 Faktor Pengaruh Daya Tahan Tubuh, dari Sinar Matahari hingga Vitamin A

"Jadi dalam aksi ini kami meminta agar perwakilan pemerintah daerah, mulai dari Sekda dan pimpinan DPRD serta para ketua komisi  turun menemui massa. Menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan Pemkab Tasikmalaya kaitan penolakan Omnibus Law ini," jelas Yudi.

Adapun tuntutannya, ungkap dia, meminta unsur pimpinan di Pemkab Tasikmaya, pimpinan DPRD dan para ketua komisi menandatangani surat pernyataan, bahwa pemerintah daerah dan DPRD menolak Undang-undang Omnibus Law. Kemudian suratnya nanti akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat