kievskiy.org

Di Tengah Massa Pendemo Omnibus Law, Ridwan Kamil Akui Surati Jokowi dan DPR RI

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di tengah pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di tengah pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. 

Dengan harapan Omnibus Law Cipta Kerja ditunda. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dan memaparkan isi surat rekomendasi untuk Presiden Jokowi, ketika menerima perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate, Kamis, 8 Oktober 2020. 

 Baca Juga: Pertanyakan Alasan Diciptakannya UU Cipta Kerja, Faisal Basri: Investasi Gak Masalah Kok

Hal itu pun disampaikan Ridwan Kamil, saat di hadapan massa pengunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, yang lalu disambut riuh pada pendemo. 

"Mudah-mudahan ini bisa secepatnya bisa kita sampaikan ke pemerintah pusat," kata dia. 

Dalam surat tersebut, Ridwan menyebutkan, surat disusun atas aspirasi aliansi Serikat Pekerja serikat buruh di Jawa Barat terhadap undang-undang omnibus Law Cipta kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap pembangunan tersebut dari seluruh Serikat Pekerja serikat buruh di Jawa Barat. 

 Baca Juga: Terungkap, Lionel Messi Pernah Ingin Tinggalkan Barcelona dan Bermain di Bawah Asuhan Jose Mourinho

"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak omnibus Law Cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu," tulis Ridwan dalam draft surat yang akan disampaikan pada Jokowi. 

Lebih jauh, Ridwan mengatakan, tujuan lahirnya undang-undang pasti untuk kebaikan. Tidak mungkin pemerintah menciptakan sistem untuk keburukan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat