kievskiy.org

Home Industri Pembuatan Narkotika di Nagreg Digerebek Polisi, Dua Pemuda Diamankan

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

PIKIRAN RAKYAT - Satresnarkoba Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg mengungkap kasus home industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial AY dan ASP. Pengungkapan kasus tersebut, terang dia, bermula ketika petugas menangkap salah seorang pelaku dengan menyamar sebagai pembeli narkotika.

Dari penangkapan itu, lanjut Kusworo, petugas melakukan pendalaman hingga diperoleh informasi bahwa ada sebuah rumah di kawasan Nagreg yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis golongan satu. Rumah itu digunakan AY dan APS untuk memproduksi narkotika.

"Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari. Para pelaku ini menjualnya di kawasan Nagreg melalui media sosial," kata Kusworo, dalam konferensi pers di Nagreg pada Senin 27 Mei 2024.

Tersangka sempat jadi kurir

Konferensi pers pengungkapan kasus home industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Senin 27 Mei 2024.
Konferensi pers pengungkapan kasus home industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Senin 27 Mei 2024.

Dia menjelaskan, kedua tersangka awalnya merupakan kurir narkotika yang jual belinya dilakukan menggunakan media sosial. Saat jadi kurir, kedua tersangka yang turut mengonsumsi narkotika itu menerima upah 10 persen dari setiap barang yang terjual.

"Yang bersangkutan minta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkotika tersebut, karena akan mencoba meracik sendiri. Dengan harapan, (narkotika yang duracik sendiri) lebih strong atau lebih kuat," kata Kusworo

"Setelah mendapatkan link barang bahan baku ini, sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan selama empat titik. Alhamdulilah di titik keempat itu anggota kami dari Polsek Nagreg yang melakukan undercover buy," sambung dia.

Kusworo mengatakan bahwa dalam kasus tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tembakau sintetis siap edar senilai Rp20 juta dan bahan kimia lainnya. Petugas, ujar dia, juga masih mendalami lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya ialah hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat