kievskiy.org

24 Korban Perdagangan Ginjal di Bekasi Peroleh Restitusi, Masing-masing Rp33 Juta

Korban kejahatan kasus penjualan organ tubuh manusia mendapatkan restitusi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Korban kejahatan kasus penjualan organ tubuh manusia mendapatkan restitusi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada 24 korban kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024. Mereka masing-masing memperoleh restitusi sebesar Rp33.314.250.

Restitusi ini diberikan kepada puluhan orang yang menjadi korban sindikat penjualan ginjal ke Kamboja. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah polisi membongkar tempat penampungan korban di Tambun, Kabupaten Bekasi, Juli 2023 lalu.

Restitusi didasarkan atas surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Untuk itu, pihaknya turut memerangi tindakan tersebut dengan penegakkan hukum secara tegas dan memerjuangkan keadilan secara penuh kepada korban.

“Dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan. Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Untuk itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan uang restitusi tersebut dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau ahli waris. Dalam kasus yang melibatkan 15 terpidana ini, restitusi diperoleh sebesar Rp799.542.000 yang kemudian dibagikan secara merata kepada para korban.

“Penyerahan restitusi ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan penyerahan restitusi juga di Kejagung pada 17 Mei 2024 lalu. Restitusi ini merupakan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sehingga membantu proses pemulihan korban,” ucap dia.

Kasus Penjualan Ginjal di Bekasi

Seperti diketahui, kasus penjualan ginjal ini sempat menghebohkan publik. Sebanyak puluhan korban ditemukan di sebuah rumah penampungan di Kabupaten Bekasi pertengahan tahun lalu. Setelah ditelusuri, rupanya mereka menjadi korban perdagangan organ tubuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat