kievskiy.org

Kasus Dugaan Penjualan Organ Tubuh Manusia di Bekasi, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Ilustrasi organ.
Ilustrasi organ. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia jaringan internasional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

"Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Kamis, 22 Juni 2023.

Oleh karena itu, Ramadhan tak banyak membagikan informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan kelanjutan kasus jika penyelidikan telah selesai.

“Artinya dalam rangka teknik ya, merupakan bagian dari pada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Tentu bila nanti sudah ada update akan sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Berpenghasilan Rendah yang Terdampak Kekeringan di Majalengka Dapat Bantuan Air Bersih

Kasus Perdagangan Organ Tubuh

Sebelumnya, perdagangan organ tubuh juga ramai diperbincangkan saat awal tahun 2023, buntut kasus pembunuhan bocah di Makassar. Saat itu, pelaku pembunuhan tergiur iklan penjualan organ tubuh manusia. Namun, mereka tidak berafiliasi dengan sindikat penjualan organ tubuh.

Sebagai informasi, korban pembunuhan tersebut masih berusia 11 tahun. Sementara, para pelaku masih berusia 17 tahun, dan 18 tahun. Keduanya berhasil ditangkap setelah adanya laporan kehilangan dan pemantauan CCTV.

Diketahui, para pelaku mengenal korbannya. Mereka pun menjebak korbannya dengan iming-iming uang Rp50.000.

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," ucap Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto, sebagaimana dilaporkan dari Antara.

"Jadi, ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," tuturnya melanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat